Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bukan PNS, TNI, dan Polri.
Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Turut Hadir Dalam Acara Indonesian Television Awards 2022, WayV Bikin Histeris Fans Indonesia
Apabila Anda memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa cek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU dengan mengikuti langkah berikut ini:
-
Kunjungi laman https://bsu.
bpjsketenagakerjaan.go.id/ -
Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
-
Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
-
Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
-
Klik "Lanjutkan".