Resmi Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 40 Online di www.prakerja.go.id

- 8 Agustus 2022, 18:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id /Instagram @prakerja.go.id/

Syarat mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 40 :
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 40 :
1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.
3. Klik 'Daftar'
4. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
5. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
6. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
7. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
8. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'
Isi deklarasi survei
9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Baca Juga: Streaming Online IVANNA (2022) Sub Indo di Telegram Gratis? Klik Tautan Legal Ini

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 40. Selamat mencoba dan semoga berhasil! ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x