Bagaimana Cara Pembagian Hasil Usaha? Lakukan 3 Cara Ini Agar Bisnismu Lancar

- 17 April 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi: pembagian hasil usaha
Ilustrasi: pembagian hasil usaha / Sumber: Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Memulai bisnis pastinya membutuhkan modal yang tidak sedikit. Bagi yang memiliki tabungan mungkin mengeluarkan uang untuk modal bukan suatu permasalahan, namun lain halnya jika Anda terhambat pada masalah dana.

Jika Anda mengalami hal tersebut Anda bisa memulai bisnis dengan cara bagi hasil atau berpatner. Sistem ini dilakukan dengan cara Kerjasama antara pemodal dan pengelola dalam menjalankan bisnis.

Pada sistem ini bukan hanya mendapat bantuan dana dan menerima keuntungan.

Baca Juga: Mudik Gratis! Kemenhub Adakan Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Pada bisnis dengan cara bagi hasil terdapat perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Jika bisnis mengalami keuntungan maka akan ada pembagian hasil usaha, namun jika sebaliknya maka keduanya harus menanggung Bersama sesuai dengan kesepakatan.

Saat bisnis yang dijalankan mengalami keuntungan Anda harus memperhatikan 3 cara pembagian hasil untuk kedua pihak yang menjalankan bisnis.

Dilansir dari Youtube channel Razi Ramadhan dengan video berjudul “3 Cara Bagi Hasil Keuntungan Dengan Rekan Bisnis Anda - Tips Bisnis -Bagi Hasil”. Berikut 3 cara yang sudah Kabar Joglosemar rangkum:

Baca Juga: Catatan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Keutamaan Sholat Tahajud Pada Bulan Ramadhan

  1. Kesepakatan

Sebelum memutuskan untuk bisnis Bersama harus membuat kesepakatan dengan patner kerja atau rekan bisnis Anda, lebih aman lagi jika dilakukan dengan menggunakan notaris atau hitam diatas putih.

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x