- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya
Baca Juga: Kumpulan Quotes Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2021, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Perlu diketahui, pendaftaran penerima BLT UMKM memang sudah ditutup dan tidak bisa dilakukan lagi.
Kini, tinggal waktunya penerima BLT UMKM yang sudah terdaftar untuk mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta itu.
Berikut cara mengecek penerima BPUM lewat laman eform.bri.co.id:
- masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
- masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia