12 Kriteria Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Segera Persiapkan Diri untuk Daftar dan Dapat Insentif

- 29 November 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi 12 kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 yang wajib dicermati
Ilustrasi 12 kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 yang wajib dicermati /Tangkapan layar prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR – Ada 12 kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 sehingga masyarakat harus mencermati ketentuan daftar yang ditetapkan.

Meski masih belum ditentukan kapan Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka, ada baiknya persiapkan diri untuk daftar dan dapat insentif.

Program ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan, pencari kerja, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Adapun persyaratan wajib diialah merupakan warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Jungkook, V, dan Jimin BTS Rusuh Gara-gara Merk saat VLIVE

Sebagaimana yang diampaikan ada 12 kriteria tidak lolos Kartu Prakerja untuk Gelombang 23. Yang tidak lolos ialah pihak yang tidak memenuhi syarat atau dilarang mengikuti program ini.

1.Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

2.Aparatur Sipil Negara

3.Prajurit Tentara Nasional Indonesia

4.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5.Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Birama Lagu Maju Tak Gentar, Kunci Jawaban Penilaian Harian Kelas 4 SD MI Tema 5

6.Direksi

7.Komisaris dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau daerah

8.Belum berusia 18 tahun saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23

9.Pelajar atau mahasiswa

10.Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

11.Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya

12.Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK

Baca Juga: Bukan Live Action, Sekuel Hellbound Akan Digarap Versi Kartun

Bila memenuhi syarat dan tidak termasuk 12 kriteria tidak lolos di atas namun tidak bisa mendaftar program ini, laporkan keluhan melalui laman www.lapor.go.id

Jika NIK KTP sesuai dengan persyaratan program Kartu Prakerja itu, otomatis kamu berkesempatan untuk bisa lolos dalam program ini.

Apabila peserta lolos program pelatihan maka akan mendapat insentif Rp 2,55 juta, tak termasuk insentif pelatihan.

Adapun rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 tersebut terdiri dari Rp 600 ribu per bulan yang diberikan selama 4 bulan, serta insentif survei sebesar Rp 150 ribu. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x