KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta diperpaniang sampai Desember 2021 dan pelaku usaha penerima bantaun masih memiliki waktu untuk mengambilnya.
Segera cairkan BLT UMKM atau Banpres BPUM sebelum hangus dan tidak bisa diambil.
Pasalnya bantuan tersebut memiliki batas pencairan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak bank harus mengembalikan dana Banpres BPUM itu kembali ke pemerintah.
Penerima bantuan berupa stimulus UMKM dari pemerintah tersebut sebetulnya akan mendapat SMS notifikasi dari bank penyalur.
Bagi Anda yang mendapat SMS notifikasi sebagai penerima bantuan, segera lakukan verifikasi dan pencairan. Jika tidak, maka bantuan ini akan hangus.
Sementara itu, jika tidak menerima notifikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan di dua link resmi sebagai berikut:
1. LINK banpresbpum.id
2. Link eform.bri.co.id/bpum