BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Hangus, Pastikan Tercatat Sebagai Penerima di 2 Link Ini

- 25 November 2021, 05:54 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa hangus, cek segera penerima Banpres BPUM di link tersedia
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa hangus, cek segera penerima Banpres BPUM di link tersedia /Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa hangus jika tidak segera diambil opeh penerima bantuan.

Pencairan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 masih diberi kesempatan hingga Desember 2021.

Bagi Anda pelaku usaha yang merasa memenuhi syarat penerima bantuan, segera cek penerima Banpres BPUM di 2 link resmi yang tersedia.

Jika bantuan tidak dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan, BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa hangus alias tidak bisa diambil karena dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Pastikan Anak SD, SMP, SMA Dapat BLT Hingga Rp500 Ribu

Cek di bank penyalur untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut atau tidak.

Banpres BPUM 2021 ini disalurkan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Berikut 2 link resmi cek penerima bantuan berupa stimulus UMKM tahun 2021:

1. LINK banpresbpum.id

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x