KABAR JOGLOSEMAR - BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa hangus jika tidak segera diambil opeh penerima bantuan.
Pencairan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 masih diberi kesempatan hingga Desember 2021.
Bagi Anda pelaku usaha yang merasa memenuhi syarat penerima bantuan, segera cek penerima Banpres BPUM di 2 link resmi yang tersedia.
Jika bantuan tidak dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan, BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa hangus alias tidak bisa diambil karena dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Pastikan Anak SD, SMP, SMA Dapat BLT Hingga Rp500 Ribu
Cek di bank penyalur untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut atau tidak.
Banpres BPUM 2021 ini disalurkan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Berikut 2 link resmi cek penerima bantuan berupa stimulus UMKM tahun 2021:
1. LINK banpresbpum.id