Cara Daftar Online Untuk Dapat Bantuan Set Top Box atau STB Gratis

- 30 Oktober 2021, 23:21 WIB
Daftar DTKS untuk dapat bantuan STB gratis.
Daftar DTKS untuk dapat bantuan STB gratis. /Instagram.com/@alza_czsk

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengadakan program untuk memberikan bantuan Set Top Box atau STB gratis kepada masyarakat kurang mampu.

STB gratis ini dibagikan oleh Kominfo agar masyarakat bisa nonton Siaran TV Digital karena saluran TV analog sudah tidak akan bisa digunakan lagi.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital yang ditargetkan tuntas di tahun 2022.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 31 Oktober 2021 Besok, Mode Baru Pet Mania Sudah Dibuka

Masyarakat yang masih menggunakan TV analog pun harus segera mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan STB gratis.

Hal ini agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan Set Top Box tersebut sebelum Kominfo melakukan penghentian siaran TV analog.

Berdasarkan informasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam tiga tahap untuk semua wilayah.

Baca Juga: Sinopsis The King’s Affection Episode 7, Tersulut Emosi Lee Hwi Hajar Tamu Kerajaan

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Tahap I: 30 April 2022
Tahap II: 25 Agustus 2022
Tahap III: 2 November 2022

Ini cara mudah mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital yang dirangkum dari berbagai sumber:

Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

Baca Juga: Demi Perannya di Tell Me Your Wish, Sooyoung Coba Diet untuk Pertama Kalinya

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Panduan mendaftar Set Top Box secara offline karena tidak memiliki HP untuk daftar online:

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Baca Juga: Sooyoung Mengaku Diet Demi Perannya di Drama Baru

Lalu, hasil pendaftaran akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Baca Juga: Rutinitas Pagi Jin BTS di In The SOOP season 2, Ikonik Banget!

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi sIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Cek di Sini! 14 Tempat Wisata di Sleman yang Sudah Buka Oktober 2021, Ada Kaliurang Hingga Tebing Breksi

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur yang data tersebut kemudian diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka masyarakat sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.

Baca Juga: Member BTS Pakai Teleskop Astronomi untuk Lihat Pepohonan

Kemudian, masyarakat akan bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo

Berikut syarat setting TV analog ke TV digital :

1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.

2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.

3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.

Baca Juga: Percakapan Manis Jin dan RM BTS di In The SOOP season 2, Berniat Tawarkan Sarapan

Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):

1.Pastikan televisi dalam kondisi AV.

2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya.

3.Setelah ditentukan, nyalakan STB.

4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB.

5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan.

6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN".

7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV.

Baca Juga: Jin Minta Ditemani Jungkook Saat Akan Bangunkan RM, Ini Alasannya

Setelah langkah tersebut dilakukan maka bisa segera menikmati siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) dari Kominfo ini.

Oleh karena itu, segera daftar online pakai NIK KTP agar bisa segera mendapat Set Top Box (STB) Kominfo secara gratis, kemudian pasang STB sesuai langkah di atas.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x