KABAR JOGLOSEMAR - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika udah memasuki masa pensiun dapat mencairkan JHT tersebut.
Tentu saja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, cara klaim JHT semakin mudah via online.
Lantas bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri sesuai kolom yang tersedia
Baca Juga: Kerap Disepelekan! Ini Kebiasaan Jadi Penyebab Munculnya Lingkaran Hitam di Mata
- Unggah dokumen sesuai persyaratan
- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
- Selanjutnya akan dilakukan proses wawancara melalui video call