Ini Pinjol Ilegal yang Lakukan Penagihan dengan Teror dan Desak Nasabah, Hindari!

- 16 Oktober 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah /Pixabay/nattanan23

Pinjol legal sudah memiliki mekanisme penagihan kepada nasabah yang cicilannya macet. Pertama, nasabah akan diperingatkan melalui SMS atau email dan dikontak terlebih dahulu.

Jika sudah diingatkan namun tagihan belum juga lancar maka nasabah akan didatangi oleh debt collector langsung.

Nasabah hanya perlu menemui dan membicarakan secara baik-baik tentang pinjaman atau cicilan yang belum terbayar dan mencari solusi bersama.

Baca Juga: Destinasi Wisata Klaten yang Buka, Cocok Untuk Weekend dan Murah Meriah

 

Untuk memastikan bahwa pinjol yang hendak Anda pilih legal dan terdaftar di OJK bisa dicek di laman ojk.go.id.

Perbedaan antara pinjol ilegal dan legal jelas. Pinjol ilegal justru tidak datang ke rumah nasabah tapi menebar teror tidak hanya di SMS tapi di media sosial.

Pinjol bisa menghubungi semua nomor kontak di HP nasabah dan menghubungi setiap nomor tersebut secara acak.

Baca Juga: JHope BTS Bangunkan Member dengan Cara yang Lembut

Tekanan yang dirasakan adalah nasabah pun merasa malu, terancam, dan seperti dipermalukan di depana umum. Hal ini lah yang menimbulkan frustasi dan depresi bagi si peminjam.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x