KABAR JOGLOSEMAR - Adanya pinjaman onlina atau Pinjol di satu sisi menjadi solusi bagi masyarakat saat membutuhkan suntikan dana.
Namun, jika tidak hati-hati maka bisa terjerat aplikasi Pinjol ilegal atau tidak resmi yang tidak terdaftar OJK.
Pinjol ilegal ini kerap melakukan teror terhadap nasabahnya yang telat bayar. Selain itu, bunga pinjaman pun sangat tinggi dengan perhitungan yang kurang transparan.
Baca Juga: Ini Pinjol yang Resmi, Tidak Semua Ilegal! Simak Pinjaman Online Resmi Berikut Ini
Oleh karena itu, pilihlah aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang resmi dengan melihat daftar berikut ini.
Inilah 30 Daftar Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK:
- DUMI (minjem.com)
PT Fidac Inovasi Teknologi
- LAHAN SIKAM (www.lahansikam.co.id)