Tenang! BSU Rp1 Juta Masih Cair Sampai Oktober Tapi Karyawan dengan Kriteria Ini Dijamin Gagal

- 29 September 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta disalurkan sampai Oktober 2021
Ilustrasi BSU Rp1 juta disalurkan sampai Oktober 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja.

Setiap orang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Faktanya tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU Rp1 juta tersebut. Data itu diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuti Kemnaker.

Ada nama-nama yang dicoret Kemnaker dari daftar penerima BSU Rp1 juta. Kabar baiknya, BSU masih cair pada akhir bulan September hingga Oktober 2021. Masih ada penyaluran BSU Tahap 5.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Single 30 September 2021, Aries hingga Pisces, Pancarkan Pesonamu untuk Memikat Si Dia

Berikut penyebab pekerja tidak mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker:

- Data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

- Rekening yang dimiliki tidak valid hal ini bisa jadi karena rekening tidak sesuai NIK, rekening tidak aktif, rekening dibekukan.

Rekening tidak valid juga karena rekening penerima bukanlah rekening bank Himbara. Pasalnya, BSU Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

- Terdaftar sebagai penerima bansos lainnya

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 September 2021: Al Dapat Kontak dari Handphone Felix, Alat Kecil Jadi Misteri

Diketahui, pemerintah menyalurkan berbagai bansos selain BSU. Barang kali NIK sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya seperti BPNT, PKH, BST, BPUM, Kartu Prakerja, dan lainnya.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran BSU masih akan terus dilakukan hingga Oktober. Tenang saja, masih ada kesempatan para karyawan mendapatkan BSU Rp1 juta.

"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," kata Menaker Ida dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Cara Nonton Squid Game Ada di Link Telegram? Lebih Mudah Klik di Netflix, Ini Caranya

Syarat penting menjadi penerima BSU adalah masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Selain itu mendapatkan upah paling besar Rp3,5 juta per bulannya.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Selanjutnya, pekerja yang diprioritaskan mendapatkan BSU Rp1 juta adalah di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

BSU tidak diberikan untuk pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Itulah syarat utama bisa lolos mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker.

Salah satu cara mengecek nama dan NIK terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU Rp1 juta lewat link bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x