Jika ingin dapat bantuan Set Top Box gratis maka bisa mengajukan diri sebagai penerima ke DTKS secara online.
Pengajuan tersebut akan divalidasi oleh Dinas sosial setempat kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.
Nantinya, Kemensos akan bekerja sama dengan Kantor Pos untuk penyaluran Set Top Box gratis.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya
Kriteria untuk penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:
1. WNI dengan KTP Elektronik
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.