4. Memiliki e-KTP.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.
7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
Jika syarat telah terpenuhi maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:
Baca Juga: BLACKPINK Jadi Artis Asia yang Ditunjuk Sebagai Duta SDGs PBB
1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas
Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.
2. Isi data diri dan informasi usaha
Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.