Cara Daftar Bansos BTPKLW Untuk PKL, Warung, dan Warteg, Ada BLT Rp1,2 Juta Cair September

- 18 September 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BLT PKL, Warung, dan warteg
Ilustrasi BLT PKL, Warung, dan warteg /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Jika syarat telah terpenuhi maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:

Baca Juga: BLACKPINK Jadi Artis Asia yang Ditunjuk Sebagai Duta SDGs PBB

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x