Sistem penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana jika dibanding dengan prosedur pencairan BLT UMKM dari program BPUM.
Cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.
Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Beri Bantuan untuk Anak Indonesia
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW.
Bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW bulan September 2021 ini baru ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4.
Sebelumnya, simak dulu syarat mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id:
Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 September 2021 untuk Para Single dari Aries hingga Pisces
1. Warga Negara Indonesia.
2. PKL
3. Pemilik warung.