- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja, lulusan baru, korban PHK karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak tercatat di DTKS Kemsos
- Tida termasuk penerima BSU
- Bukan pegawai BPUM, TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.
Baca Juga: Sedih, BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 Batal Cair? Simak Penjelasan Dinsos
Sebelumnya, pendaftar diminta untuk memiliki akun terlebih dahulu (jika belum memiliki akun) dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id
2. Pilih “Daftar Sekarang”
3. Masukkan email dan password lalu klik “Daftar”
4. Buka email dan temukan email notifikasi dari Prakerja