Mau Dapat Bansos BST, PKH, BPNT Kemensos? Ini Cara Daftar Lewat Offline Maupun Online

- 17 September 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi syarat dan cara mendapatkan bansos Kemensos
Ilustrasi syarat dan cara mendapatkan bansos Kemensos /PIXABAY/EmAji.

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga miskin atau rentan miskin selama pandemi Covid-19. 

Adapun bantuan yang diberikan Kemensos antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Apakah Anda belum mendapatkan bansos Kemensos? Simak syarat dan cara mendaftar agar bisa dapat bansos BST, PKH, atau BPNT dari pemerintah. 

Baca Juga: Beredar Novel Lesbian di Filipina, Terinspirasi dari Irene dan Seulgi Red Velvet

Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, data penerima BST, PKH, dan BPNT berdasarkan DTKS Kemensos.

Sehingga masyarakat miskin dan rentan yang berhak mendapatkan bansos Kemensos pun dapat mendaftar.

Apa saja syarat agar bisa masuk DTKS Kemensos? Simak syarat dan ketentuan yang berlaku berikut ini: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau rentan miskin.

- Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Teks Eksplanasi Ilmiah dalam Bacaan Bioteknologi, Ada Informasi Apa? Kunci Jawaban Kelas 6 SD dan MI

- Bukan golongan penduduk yang berstatus anggota ASN, TNI, atau Polri.

Kemensos telah menyiapkan mekanisme pendaftaran usulan baru baik secara offline maupun online.

Ada tahapan pengusulan penerima bansos yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Pendaftaran awal DTKS Kemensos masih dilakukan secara offline.

Berikut tahapan pendaftaran agar mendapatkan salah satu program bansos Kemensos:

- Pendaftaran dilakukan warga di kantor desa atau kelurahan setempat hanya dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans TV Hari Ini 17 September 2021, Saksikan Bikin Laper Hingga Film Empire State

- Setelah mendaftar, data masyarakat akan dimusyawarahkan untuk memutuskan status kelayakan masuk dalam DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah nantinya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya. Kemudian dikirim ke Dinas Sosial.

- Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau operator kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati atau wali kota.

Baca Juga: Segera Login prakerja.go.id, Cek Notifikasi Hingga Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20

- Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Khusus penerima program BPNT akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pendaftaran juga ditambah dengan usulan mandiri secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut cara menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk daftar online. 

  • Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
  • Siapkan NIK KTP
  • Kemudian, pilih menu "daftar usulan" untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
  • Klik "tambah usulan"
  • Selanjutnya, sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  • Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos BPNT, PKH, atau BST.

Baca Juga: Selalu Tampil Menawan, Maia Estianty Ungkap DIrinya Punya Penyakit Kulit yang Susah Sembuh

Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran bansos di DTKS, langkah berikutnya mengecek daftar penerima BST, PKH, dan BPNT.

Cek daftar penerima bansos lewat laman cekbansos.kemensos.go.id. Segera lakukan pendaftaran agar mendapatkan bansos BPNT, BST, atau PKH. Setiap keluarga hanya boleh menerima satu program bansos Kemensos. 

Demikianlah informasi syarat hingga cara mendaftar penerima bansos Kemensos agar bisa masuk DTKS.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x