Baca Juga: Ketika RM BTS Hampir Abaikan Presiden Moon Jae In
1. Tercatat sebagai WNI yang telah memiliki KTP.
2. Memiliki usaha/UMKM dengan bukti surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Penerima BLTM UMKM bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
Baca Juga: Cek Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 20, Tonton Video Untuk Melihat Nomor Kartu Prakerja
Setelah memenuhi tiga persyaratan tersebut, segera lakukan pengecekan untuk memastikan Apakah nama anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PNM Mekar tahap 3.
Nasabah PNM Mekar harus mengakses link banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM namun saat link error, penerima bisa langsung mendatangi ke kantor/bank BNI terdekat.
Cara Pencairan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Setelah memenuhi persyaratan dan memastikan nama anda tercatat sebagai penerima, maka para anda bisa langsung melakukan proses pencairan dana BLT UMKM.
Proses pencarian BLT UMKM akan diawali dari pesan teks (SMS/Chat) dari PT. Pos Indonesia, atau bank BUMD/BUMN. Pesan tersebut berisi informasi tahap-tahap pencairan dana yang harus dilalui nanti.