Simak Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS yang Cair September 2021 di Link infogtk.kemdikbud.go.id

- 9 September 2021, 23:27 WIB
Akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk jadwal pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS
Akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk jadwal pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya/.*/KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Kapan jadwal pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS di tahun 2021 ini? Simak ulasannya pada artikel berikut.

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali menyalurkan BSU untuk para guru honorer dan non PNS di lingkungan Kemdikbud.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima BSU Guru Honorer dan non PNS Rp1,8 juta salah satunya adalah terdaftar di Dapodik atau PDDikti.

Baca Juga: Santer Beredar, Kapan BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Cair di Bulan September? Simak Penjelasan Berikut

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU guru honorer dan non PNS yang disalurkan Kemendikbud Ristek pada 2021:

Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Harus Berstatus PTK non-PNS.

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x