KABAR JOGLOSEMAR - Kapan jadwal pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS di tahun 2021 ini? Simak ulasannya pada artikel berikut.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali menyalurkan BSU untuk para guru honorer dan non PNS di lingkungan Kemdikbud.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima BSU Guru Honorer dan non PNS Rp1,8 juta salah satunya adalah terdaftar di Dapodik atau PDDikti.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU guru honorer dan non PNS yang disalurkan Kemendikbud Ristek pada 2021:
Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Harus Berstatus PTK non-PNS.
3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.