KABAR JOGLOSEMAR - BPUM 2021 Kabupaten Karanganyar kembali dibuka untuk para pelaku UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Bagi yang lolos maka berhak mendapat bantuan produktif senilai Rp1,2 juta. Pendaftaran dilakukan secara online dengan link yang ada pada akhir artikel.
Namun, sebelum klik link untuk daftar BPUM 2021 Kabupaten Karanganyat tersebut, harus tahu dulu syarat yang dibutuhkan, yaitu:
-Merupakan Warga Negara Indonesia.
- NIK/KTP Elektronik.
-Bukan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
-Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kab. Karanganyar.
-Usaha yang dimiliki tersebut telah berjalan minimal selama 6 bulan.