KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta diberikan untuk setiap pelaku UMKM. Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa lolos mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta yang mulai disalurkan Juli 2021.
Ada berbagai penyebab tidak lolos mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Penyebab pertama adalah tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Ada berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Berikut syarat yang berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Belum pernah menerima BPUM atau BLT UMKM
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)