Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Pastikan Lewat Link Ini

- 20 Agustus 2021, 11:35 WIB
Cara dan syarat agar tetap dapat BLT UMKM meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum, cek banpresbpum.id
Cara dan syarat agar tetap dapat BLT UMKM meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum, cek banpresbpum.id /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta diberikan untuk setiap pelaku UMKM. Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa lolos mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta yang mulai disalurkan Juli 2021.

Ada berbagai penyebab tidak lolos mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Penyebab pertama adalah tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Ada berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Ini Trailer Ikatan Cinta 20 Agustus 2021: Pengakuan Mengejutkan Mama Sarah Rela Korbankan Andin, Elsa Cemas

Berikut syarat yang berlaku:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

- Belum pernah menerima BPUM atau BLT UMKM

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x