KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di masa pandemi Covid-19.
Penyaluran Subsidi Gaji atau BSU ini merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk bantuan tunai.
Pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan dan diberikan selama 2 bulan.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji Bisa Lewat Nomor WA 081380070175 Ini, Simak Caranya
Bantuan akan langsung disalurkan 1 kali sehingga akan mendapatkan uang Rp1 juta. Kendati begitu, data penerima BSU Rp1 juta diberikan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Pada tahap 1 dicairkan untuk 947.499 orang pekerja. Selanjutnya, pada tahap 2, diusulkan 1,25 juta calon penerima BSU Rp1 juta.
Kemnaker masih akan melakukan validasi dan seleksi. Sehingga belum diketahui pasti berapa penerima BSU Rp1 juta pada tahap 2 tersebut.
Rencananya, BSU akan disalurkan kepada 8,7 juta pekerja yang terdampak PPKM Level 4 dan 3. Selain itu, bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.