Cairkan BST Rp600 Ribu Tanpa Antre Panjang, Berikut Syarat dan Panduannya

- 19 Agustus 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi bansos yang disalurkan untuk masyarakat pada Agustus-Desember 2021
Ilustrasi bansos yang disalurkan untuk masyarakat pada Agustus-Desember 2021 /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). BST dapat dicairkan di Kantor Pos Indonesia.

Ada cara agar tidak antre saat mengambil BST Kemensos. Adapun cara mengecek penerima bantuan ini melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi para masyaratak atau Penerima Manfaat (PM) yang akan mengambil BST Kemensos dapat melakukan beberapa cara untuk menghidari antre saat pengambilan di Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Gagal Uploud Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja dan Update Akun, Ketahui Sebab dan Cara Atasi

Para penerima manfaat harus mengetahui terlebih dahulu apakah namanya telah masuk dalam daftar penerima bantuan BST atau tidak.

Berikut cara cek penerima BST Kemensos:

  • Masuk ke dalam laman resmi yaitu cekbansos.kemensos.go.id
  • Setelah masuk, isi wilayah penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Kemudian masukkan nama lengkap penerima manfaat
  • Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik 'Cari data'
  • Selanjutnya sistem akan berkerja untuk mencocokkan identitas yang dimasukkan dengan data yang dimiliki, jika telah terdaftar maka akan muncul notifikasi.

Baca Juga: Rekening Kolektif Untuk BSU Kemnaker Rp1 Juta, Wajib Lapor ke BP Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran BST hanya dapat dilakukan di Kantor Pos Indonesia. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan BST.

Berikut cara mencairkan BST tanpa antre dan menghindari kerumunan di Kantor Pos. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x