Baca Juga: Kim Chae Won dan Miyawaki Sakura Dikabarkan Ikut Girl Group Baru, Ini Respons HYBE Labels
Setiap bulan, peserta akan menerima insentif sebesar Rp600 ribu.
Siapapun masih punya kesempatan untuk ikut seleksi Kartu Prakerja gelombang 18.
Hal ini adalah wajib ketahui berupa persyaratan yang diajukan, yaitu:
1. WNI usia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja
4. Bukan penerima bansos lain
5. Bukan ASN
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga
Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-76, Sepasang Kucing Ini Ikut Lomba 'Panjat Pinang'
Penyandang difabel juga terbuka untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Syaratnya sama yakni harus sudah punya akun prakerja dan sudah diverifikasi sehingga bisa melanjutkan proses pendaftaran.
Untuk pendaftar lama yang sudah punya akun prakerja dapat melakukan update data diri.
Baca Juga: Viral Video Kocak Jerinx Divaksin Covid-19, Netizen: Berikut Penyuntikan Benih Ikan Lele