KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali mencairkan BPUM atau BLT UMKM Rp 1, 2 juta kepada pelaku usaha.
Kemenkop UKM sendiri menargetkan BLT diterima 12,8 juta pelaku usaha UMKM.
Sebagai syarat, BLT UMKM diberikan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro dan telah mendapat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Pelaku UMKM wajib yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Peelu diketahui bahwa Kemenkop UKM tidak akan menyalurkan bantuan untuk warga yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selun itu bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta tidak akan diberikan untuk PNS atau PPPK (ASN), TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Pelaku usaha bisa cek apakah dapat BLT UMKM atau tidak secara online. Ada dua link resmi dan masukkan NIK KTP untuk login.
Link cek BPUM adalah eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id dan bisa diakses dengan HP.