- Buka laman slemankab.go.id/bpumdi browser
- Isi dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran online
- Isi dan cetak formular pendaftaran
- Lampirkan dokumen yang diperlukan
- Kumpulkan berkas ke Kantor Kelurahan
Jjangan lupa untuk datang ke kelurahan dan menyerahkan sejumlah berkas setelah daftar online. Berkas persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan
Penyerahan berkas persyaratan bisa dilakukan mulai 2 Agustus dan diserahkan paling lambat 5 Agustus 2021ke kelurahan setempat.
Baca Juga: Berikut 10 Bansos yang Masih Cair pada Agustus Hingga Desember 2021, Cek di Sini Ketentuannya
Perlu diperhatikan syarat agar mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta ialah WNI dan memiliki e-KTP, memiliki usaha yang berlokasi di Kabupaten Sleman dan dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), tidak menerima KUR serta bukan termasuk ASN, TNI maupun Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Pelaku usaha yang pernah melakukan pendaftaran online BPUM 2021 Kabupaten Sleman, tidak perlu mendaftar ulang pada gelombang 2 ini untuk menghindari double data penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. ***