Ayo Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta, Isi Fomulir Online di Link Berikut Bisa Pakai HP

- 1 Agustus 2021, 22:49 WIB
Ilustrasi daftar BPUM 2021 tahap2 khusus warga Surakarta yang link formulirnya dibuka sampai 4 Agustus 2021
Ilustrasi daftar BPUM 2021 tahap2 khusus warga Surakarta yang link formulirnya dibuka sampai 4 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta sudah dibuka untuk pelaku usaha mikro dapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Segera daftar sekarang ke link yang sudah ditentukan karena akan segera ditutup pada 4 Agustus 2021 mendatang.

Pada artikel berikut akan dijabarkan tentang informasi pendaftaran online BPUM 2021 yang wajib diketahui.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Dapatkan Skin Weapon Gratis!

Di laman Dinkop UKM Pemerintah Kota Surakarta tertulis bahwa masih menerima pengusulan calon penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

Syaratt daftar BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:

  1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
  3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
  4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMN

Baca Juga: Suaminya Punya Utang Rp50 Miliar Pada Negara, Mayangsari Katakan Ini ke Bambang Trihatmodjo

Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

  1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 
  2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
  3. Isi keterangan tempat usaha
  4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
  5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Diinformasikan sebelumnya bahwa pendaftaran online BPUM 2021 Kota Surakarta sudah dapat diakses mulai 29 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x