Link Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Lumajang Sudah Dibuka, Daftar Sekarang, Lengkapi Syarat Berikut

- 1 Agustus 2021, 13:59 WIB
BPUM BLT UMKM Kabupaten Lumajang
BPUM BLT UMKM Kabupaten Lumajang /KabarJoglosemar/Sandra

Inilah Syarat Daftar BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Lumajang tahap 4

Baca Juga: Ini Trailer Ikatan Cinta 1 Agustus 2021: Andin Bersyukur Kerja Keras Terbayar, Elsa Serahkan Diri?

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat 4. Keterangan Usaha (SKU);
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Kriteria Pendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Lumajang tahap 4

1. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar BPUM sebelumnya
2. BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Menko Polhukam Ajak Pimpinan Agama Dukung Percepatan Vaksinasi, Gubernur Jateng Ungkap Fakta Menarik

Dokumen yang Harus Diunggah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha.
5. Semua berkas tersebut juga harus diserahkan ke dinas koperasi dan usaha mikro maksimal 2 hari setelah mendaftar.

Berkas yang sudah diunggah secara online wajib diserahkan file nya ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sesuai domisili.

Berkas atau dokumen offline itulah yang akan dipakai untuk verifikasi data dari semua pendaftar yang masuk.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x