Cek Daftar Diskon Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

- 22 Juni 2021, 09:15 WIB
 Ilustrasi pajak diskon pajak
Ilustrasi pajak diskon pajak /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

Seperti diungkapkan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika pergerakan warga akan dibatasi, jam buka berbagai sektor usaha perdagangan dan jasa semakin diperketat akan menurunkan aktivitas ekonomi. Kondisi itu akan semakin menekan omzet dan keuangan pengusaha.

"Berbagai sektor perdagangan seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, cafe, hiburan malam, transportasi dan aneka UMKM kembali akan tertekan, termasuk menurunnya konsumsi rumah tangga,” jelasnya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah agar berbagai stimulus, relaksasi, keringanan pajak dan kebijakan lainnya yang selama ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha dapat diperpanjang sampai akhir tahun.

Baca Juga: Tenang Ibu-ibu, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi Tidak Ditarik Pajak

"Jadi kami sangat berharap agar berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang meringankan beban pengusaha ini harus diperpanjang, dan juga bila perlu sampai tahun depan sampai dinyatakan bahwa Covid-19 ini selesai supaya ada semacam dorongan psikologi kepada pengusaha bahwa pemerintah juga tetap hadir untuk meringankan berbagai beban pengusaha saat ini,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x