- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti NIB atau SKU sebagai berkas pendukung untuk pengajuan BPUM Rp1,2 juta
- Bukan golongan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Tambahan catatan, jika pelaku usaha memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP maka harus melampirkan SKU.
Datanglah langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan BLT UMKM dan membawa berkas pendukung.
Adapun berkas yang dibawa, yakni fotokopi KTP, SKU/NIB untuk bukti memiliki usaha mikro kecil. Selanjutnya melalui proses verifikasi dan seleksi di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Pendaftar harus sabar menunggu apakah lolos menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak.
Baca Juga: Tak Perlu Pacaran Lama Rizky Billar Ingin Menikahi Lesti Kejora, Begini Bocoran Bubah Alfian
Kabar baiknya, pelaku UMKM yang pernah menerima BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta tanpa mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM.