Ini Jenis Beras dan Daging yang Bakal Kena PPN, Ada Basmati hingga Wagyu

- 15 Juni 2021, 09:00 WIB
Beras basmati hingga daging wagyu bakal dikenai pajak atau PPN sembako premium
Beras basmati hingga daging wagyu bakal dikenai pajak atau PPN sembako premium /The Manoment Current

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut sejumlah produk sembako premium seperti beras dan daging yang bakal kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Hal itu ditegaskan Sri Mulyani saat kunjungan du Pasar Santa, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kemarin, Senin, 14 Juni 2021.

Disebutkan Menteri Keuangan bahwa pemerintah akan menarik pajak untuk produk sembako premium, bukan yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari postingan di Instagram resminya @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Tenang Ibu-ibu, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi Tidak Ditarik Pajak

Pemerintah memutuskan menerapkan azaz keadilan dalam penerapan aturan sembako yang ditarik pajak dan itu hanya berlaku untuk sejumlah produk atau sembako premium.

Pihaknya memastikan beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

Jenis beras yang bakal ditarik pajak diantaranya seperti shirataki hingga basmati atau produk beras premium impor lainnya.

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," tegas Menteri Keuangan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x