Tenang Ibu-ibu, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi Tidak Ditarik Pajak

- 15 Juni 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi beras rojolele hingga pandan wangi tidak akan ditarik pajak PPN
Ilustrasi beras rojolele hingga pandan wangi tidak akan ditarik pajak PPN /Pixabay/ImageParty

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," papar Sri Mulyani.

Tak cuma beras, produk premium yang masuk sembako yang akan dikenai pajak termasuk juga daging sapi premium salah satunya termasuk wagyu.

Alasannya juga sama lantaran produk tersebut malah memiliki harga yang lebih tinggi ketimbang daging sapi biasa.

Baca Juga: Viral Bupati Solok Ngamuk Saat Sidak Gegara UGD Puskesmas Tanjung Bingkung Tutup Jam 5 Sore

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," tegas Menteri Keuangan.

Adapun maksud dari penarikan pajak sembako premium yakni asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x