KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako murah.
Soal pajak sembako itu ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.
Menkeu Sri Mulyani memang mengatakan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako.
“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Sejumlah produk masuk kategori sembako premium yang dimaksud Menkeu seperti Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.
“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.
“Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp 90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” imbuhnya.
Pihaknya mengatakan bahwa adanya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang bakal pemerintah coba seimbangkan.