Belum Dapatkan BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta? Ayo Cek banpresbpum.id dan Ikuti Langkah Berikut

- 11 Juni 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Andin Terpaksa Kabulkan Permintaan Elsa, Nino Tahu Aib Istrinya

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta maka bisa segera mencairkannya ke BNI terdekat dengan membawa KTP, KK, buku tabungan, ATM, NIB/SKU.

Sementara itu jika belum pernah mengajukan sebagai penerima BLT UMKM PNM Mekaar bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Perhatikan syarat mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
  5. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Belum pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya

Baca Juga: Kalina Pergi Dari Rumah Saat Usia Pernikahan Baru 3 Bulan, Vicky Prasetyo: Dia Pergi-Pergi Aja

Apabila memenuhi syarat di atas, pelaku usaha dapat langsung mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Selanjutnya, harusmengisi formulir untuk mendaftar BLT UMKM.

Berikut data-data yang perlu diisi:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x