- mendapatkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan
- membayar iuran rutin hingga Juni 2021
- memiliki rekening aktif
- bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
Bagi pekerja yang sebelumnya sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 dapat mengecek secara online melalui laman kemnaker.go.id.
Simak cara mengecek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
- Klik "Daftar Sekarang" apabila belum mempunyai akun