Begini Cara Mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Jangan Lupa Cek banpresbpum.id

- 10 Juni 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Fiersa Besari Membuat Rangkuman Ikatan Cinta, Adegan Andin Tampar Elsa dan Nino Cocok Dibawa ke Arena WWF

Jika merasa memenuhi syarat di atas sebegai penerima bantuan UMKM PNM Mekaar, maka langsung saja mendaftar BLT UMKM.

Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk mengajukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta. Bawa dokumen fotokopi KTP, KK, NIB/SKU.

Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar. Isi data diri termasuk nomor handphone yang bisa dihubungi.

Adapun proses pengajuan bantuan BLT UMKM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul BPUM serta instansi atau lembaga terkait.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis untuk Dibaca Esok Hari Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Apabila pengajuan BLT UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM maupun bank penyalur, yakni BNI.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x