- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika merasa memenuhi syarat di atas sebegai penerima bantuan UMKM PNM Mekaar, maka langsung saja mendaftar BLT UMKM.
Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk mengajukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta. Bawa dokumen fotokopi KTP, KK, NIB/SKU.
Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar. Isi data diri termasuk nomor handphone yang bisa dihubungi.
Adapun proses pengajuan bantuan BLT UMKM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul BPUM serta instansi atau lembaga terkait.
Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis untuk Dibaca Esok Hari Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Apabila pengajuan BLT UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM maupun bank penyalur, yakni BNI.