Cara Dapat Bantuan Dana UMKM untuk 1.300 Wirausaha dan Syaratnya

- 9 Juni 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi program baru bantuan untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana UMKM
Ilustrasi program baru bantuan untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana UMKM /Kabar Joglosemar/Gakih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemenkop UKM memberikan bantuan dana usaha untuk pelaku usaha mikro yang difokuskan bagi 1.300 wirausaha.

Tak saperti bantuan kebanyakan, bantuan dana UMKM ini bakal diberikan dalam waktu dekat bagi bagi wirausaha yang mengajukan diri dengan proposal.

Program baru bantuan ini diinformasikan oleh Kemenkop UKM melalui akun Instagram resmi milik mereka.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Sabar, Anggaran BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima Belum Tersedia

Kehadiran bantuan bagi 1.300 wirausaha ini bakal menambah kesempatan para pelaku usaha mikro yang belum mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah digulirkan sebelumnya.

Tidak ada persyaratan khusus untuk dapat dana bantuan UMKM bagi 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM.

Namun pemerintah menetapkan skala prioritas bagi 1.300 wirausaha yang bisa mengakses bantuan ini.

Penetapan syarat tersebut dimaksudkan agar bisa efisien serta tepat sasaran bagi prioritas penerima bantuan.

Baca Juga: Aksi Nekat Satpam Curi Besi Proyek KSPN Borobudur, Kerugian Ditaksir Rp 152 Juta

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x