- Belum pernah menerima dana BPUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB
- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.
Tak hanya ketentuan di atas, pelaku usaha juga perlu melengkapi dokumen seperti KK, NIK KTP, SKU/NIB. Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir pengajuan BPUM 2021. Berikut data yang perlu diisi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap sesuai KTP