Penerima BST akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan. Sementara itu, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan untuk membeli sembako sebesar Rp200 ribu per bulan.
Kemudian penggunaan BPNT Rp200 ribu ini hanya bisa dilakukan di E-Warung saja. Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengumumkan ada 21 juta data ganda yang ditidurkan.
Adapun 21 juta data ganda yang dimaksudkan adalah nama penerima bansos atau mendapat bantuan ganda. Untuk itu, Kemensos telah memperbaiki data dengan menghilangkan nama-nama ganda sehingga tersisa satu nama.
Pasalnya, setiap KPM hanya boleh menerima satu bansos dari pemerintah. Oleh karenanya dilakukan pengurangan agar bansos bisa disalurkan merata kepada KPM di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyalurkan bansos untuk meringankan beban pengeluaran KPM terutama di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan dari Kemensos memang berbeda-beda tetapi dapat digunakan untuk meringankan beban pengeluaran sehari-hari. ***