Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 Buka Sampai 28 Juni, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima

- 3 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2.

Pelaku usaha mikro masih bisa daftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat hingga 28 Juni 2021 ini.

Segera daftar dan cek penerima BLT UMKM tahap 2 yang disalurkan tahun ini.

Perlu diketahui bahwa Kemenkop UKM diketahui menambah kuota penerima bantuan di tahap 2 sebanyak 3 juta orang. Sehingga total penerima sampai tahun ini sebanyak 12,8 juta orang.

Baca Juga: Pesan Suga BTS untuk Pengirim Makanan yang Bikin Tersentuh

Segera daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cek penerima secara online untuk menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Buat pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Lalu usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh dinas ke Kemenkop UKM.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Kocak, Wanita Ini Teriak Minta Pacar ke Tuhan Lalu Dibalas Geledek, Netizen: Semesta Tak Merestui

Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Jika sudah mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Terungkap, Lamaran Rizky Billar dan Lesty Kejora Tanggal 13 Juni Bakal Pakai Adat Sunda

Jika sudah daftar, untuk memastikan sebagai penerima bantian bisa cek melalui sejumlah laman bank penyalur.

Cek penerima BPUM tahap 2 yang lolos lewat BNI dan BRI yang dilakukan secara online.

Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari
4. Akan muncul notifikasi data terftar atau tidak sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Nagita Slavina Jadi Duta PON XX Papua, Arie Kriting: Kurang Merepresentatifkan Perempuan Papua

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak bagi pengguna BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Aoan muncul notifikasi

Jika Anda terdata sebagai penerima BPUM Rp 1,2 juta maka akan muncul keterangan nomor ada data terdaftar dan diminta untuk berifikasi pencairan ke bank terdekat. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x