Sudah Juni, Berikut Cara Mendaftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Hingga Cek Daftar Penerimanya

- 3 Juni 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih disalurkan pemerintah untuk pelaku usaha. Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM. 

Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Adapun pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Tak hanya dari Kementerian Koperasi dan UKM saja, BLT UMKM juga diberikan oleh PNM Mekaar. Pemerintah menggandeng BNI dan BRI sebaga bank penyalur banpres.

Baca Juga: Desak KPI Tindak Tegas Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Ernest Prakasa Singgung Spongebob

Sebagai informasi, BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Simak syarat mendaftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
  5. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Gandeng Desainer Ternama, Hotel di Jogja Gelar Fashion Show di Tengah Pandemi

Pendaftaran BLT UMKM 2021 hanya dapat dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Pelaku usaha akan diminta  melengkapi data calon penerima BPUM:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x