BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Tersedia, Tapi Bukan untuk Golongan Ini

- 2 Juni 2021, 17:05 WIB
NIK terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id
NIK terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah golongan masyarakat tidak bisa dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) cek secara online dan pastikan Anda terdaftar.

Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021 inibagi setiap pelaku usaha.

Ada tambahan kuota penerima bantuan yakni sebanyak 3 juta orang sehingga jika ditotal dengan tahap 1 dejumlah 12,8 juta pelaku usaha yang menerima bantuan.

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro bisa terima bantuan sebab ada sejumlah golongan masyarakat yang dilarang terima BLT UMKM.

Baca Juga: Berikut Daftar 51 Orang Pegawai KPK Tak Lolos Tes TWK 

Kriteria penerima dana diatur dalam persyaratan pendaftar maupun penerima bantuan usaha yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Sejumlah golongan yang tidak bisa dapat BPUM ialah:
1. ASN
2. TNI
3. POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Penerima kredit perbankan dan KUR

Jika Anda bukan termasuk salah satu dari golongan di atas, segera cek penerima BLT UMKM di link resmi yang tersedia.

Baca Juga: Soal Wisatawan Dipaksa Sewa Jip, AJWLM: Kami Tak Ada Kaitannya dengan Mereka

Ada dua link resmi untuk cek penerima diantaranya eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x