BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Segera Simak Cara Daftar untuk Bulan Juni 2021

- 2 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2.

Bagi Anda yang belum dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 1, simak cara daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk bulan Juni 2021.

Pasalnya kesempatan bantuanninsentif modal tersebut berlaku tak lama lagi dan hanya dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Sebelumnya Anda perlu mengusulkan sebagai penerima bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau mudahnya di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Teka-Teki 3 Karakter Misterius dalam The Penthouse 3, Penonton Dibuat Penasaran

Nantinya usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Ernest Prakasa Soroti Peran Zahra di Suara Hati istri, Begini Reaksi Rekan Artis, Influencer, hingga Sutradara

Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x