Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2Juta, Segera Siapkan Dokumen Ini untuk Pencairan

- 1 Juni 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Jika Anda mendapati NIK terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), segera datang ke bank dengan bawa sejumlah dokumen.

Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM tahun 2021 lewat Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.

Di tahap 2 kali ini ada tambahan kuota penerima sebanyak 3 juta orang sehingga total ada 12,8 juta orang pelaku usaha dapat BPUM.

Untuk tahun ini, total bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro senilai Rp 1,2 juta dengan teknis pencairan bantuan yang masih sama.

Baca Juga: Rachel Vennya Tutup Sayembara Berhadiah 15 Juta Rupiah, Netizen : Sayembara Bohongan?

Saat ini proses penyaluran bantuan tahap 2 dilakukan lewat 2 bank penyalur yakni BRI dan BNI dan bisa cek secara online lewat HP dengan menyiapkan KTP.

Masyarakat yang belum daftar bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan tahap 2 ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Jika sudah daftar, untuk memastikan sebagai penerima BPUM bisa cek melalui sejumlah laman bank penyalur. Diantaranya ialah lewat BNI dan BRI.

Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari

Baca Juga: Ditanya Soal Nasib Cristiano Ronaldo di Juventus, Begini Jawaban Sang Kekasih

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x