Ini Tanda Anda Dipastikan Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 1 Juni 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku usaha melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bukan tahap tahap 3, pencairan BLT UMKM masih memasuki tahap 2 hingga bulan Juni ini.

BPUM Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM tersebut menelan anggaran dalam APBN mencapai Rp 15,36 triliun.

Rencananya dana bantuan tersebut bakal disalurkan kepada sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ditanya Soal Nasib Cristiano Ronaldo di Juventus, Begini Jawaban Sang Kekasih

Meski ada bantuan bagi pelaku usaha, namun tak serta merta semua langsung mendapatkan. Pasalnya ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin menerima bantuan.

Sejumlah syarat diantaranya ialah merupakan WNI dan memiliki NIK atau nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima.

Selain itu pelaku usaha tidak boleh termasuk dalam kategori PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD dan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Jika kriteria atau persyaratan sudah sesuai maka selanjutnya untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ialah melakukan pengecekan online.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x