KABAR JOGLOSEMAR - Sebagian pelaku usaha ada yang menjumpai NIK tidak terdaftar atau data tidak ditemukan saat cek secara online daftar penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Perlu diketahui bahwa BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diperpanjang tahun 2021 ini untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Beda dengan tahun sebelumnya, nilai Banpres BPUM bantuan berkurang dari yang sebelumnya senilai Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. Agar jumlah penerima semakin luas.
Bantuan tersebut tak hanya cair melalui BRI saja tapi juga melalui BNI yang keduanya bisa dicek secara online lewat eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Namun ada sejumlah kasus dimana pelaku usaha yang melakukan cek secara online mendapat notifikasi NIK tidak terdaftar atau data tidak ditemukan.
Dalam hal ini, Anda perlu memastikan apakah termasuk dalam nama yang diusulkan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah setempat.
Untuk mendaftar pastikan telah memenuhi usulan syarat yang akan diteruskan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Felicia Sampaikan Permohonan Ini untuk Keluarga Presiden Jokowi