- Klik “Cari”
- Selanjutnya akan muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Apabila nama Anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM, segera lakukan konfirmasi untuk mencairkan Rp1,2 juta.
Baca Juga: Pemda DIY Gandeng Pihak Ketiga Percepat Vaksinasi Covid-19
Jika NIK tidak terdaftar dalam sistem, artinya bukan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. ***