Segera Lapor ke Posko Tunjangan Hari Raya Jika Belum Dapat THR

- 10 Mei 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi THR Lebaran
Ilustrasi THR Lebaran /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Perayaan lebaran atau Hari raya Idul Fitri 1442 H sudah semakin dekat.

Bicara soal tunjangan hari raya atau THR, pemerintah sendiri telah menetapkan kepada pengusaha untuk membayarkan kepada pekerja atau buruh paling lama tuju hari sebelum Idul Fitri.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada pekerja atau buruh yang mengalami masalah terkait pembayaran THR bisa segera lapor ke posko THR.

"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Mei 2021: Aldebaran Tersiksa Lihat Reyna, Ricky Buat Hidup Elsa Tak Tenang

Pihaknya mengatakan bahwa masalah terkait dengan penyaluran hak pendapatan non upah pada hari raya keagamaan itu akan ditindaklanjuti solusinya sehingga ada titik temu antara pengusaha dan pekerja.

Posko THR tersebut ada di tingkat pusat maupun daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar.

Selama periode periode 20 April hingga 7 Mei 2021, sebanyak 1.860 laporan terkait THR lebaran atau Idul Fitri masuk.

Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi tunjangan dan 1.176 pengaduan tunjangan lebaran.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x