Verifikasi data yang harus dilakukan oleh penerima BPUM adalah karena terkait pencocokan data yang harus dilakukan pihak Kemenkop UKM dan bank BNI.
Baca Juga: Minggu 9 Mei: Pasien Sembuh Virus Corona di Indonesia Lebih dari 1,5 Juta Orang
Oleh karena itu, jika pada bulan April atau Mei ada dan masuk Rp1,2 juta di rekening Anda dan tidak bisa diambil maka harus melakukan buka blokir dengan syarat yang sudah disebutkan di atas.
Setelah data cocok maka petugas BNI akan membuka bloki tersebut dan dana bisa dicairkan satu hari sebelumnya.
Nasabah PNM Mekar yang merasa sudah mengajukan sebagai penerima bantuan UMKM bisa cek apakah namanya terdaftar atau tidak di link banpresbpum.id dengan langkag berikut.
1. Buka laman https://banpresbpum.id
2. Siapkan KTP
3. Masukkan NIK pada KTP pada kolom yang tersedia
4. Klik cari
Saat ini, proses pencairan yang dilakukan adalah bantuan UMKM untuk nasabah PNM Mekar tahap 2.
Untuk pencairan bantuan UMKM nasabah PNM Mekar tahap 3 belum ada pengumuman resmi, baik dari BNI maupun Kemenkop UKM.***