Sebelumnya, dana BPUM Rp1,2 juta masih belum dapat dicairkan karena diblokir BNI. Nantinya ada proses verifikasi data dari Kementerian Koperasi dan UKM serta BNI.
Bagi penerima Banpres UMKM PNM Mekar BNI bisa segera melakukan pencairan bantuan setelah melakukan proses membuka blokir di kantor BNI terdekat.
Baca Juga: Kata-Kata Mutiara Idul Fitri 1442 Hijriah, Bisa untuk Status Medsos Maupun Dikirim Lewat WA
Berikut 3 dokumen yang diperlukan untuk proses verfikasi data mencairkan bantuan UMKM Rp1,2 juta.
- Kartu identitas berupa KTP elektronik
Kartu identitas dibutuhkan untuk membuktikan data diri Anda sebagai penerima bantuan UMKM 2021
- SPTJM UMKM yang telah diisi tanpa materai
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) UMKM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha mikro selaku calon penerima BPUM dan bisa diperoleh di BNI.
- Buku tabungan dan kartu ATM
Dipergunakan untuk membuktikan keanggotaan Anda di Bank BNI. Selain itu juga digunakan untuk mengecek mutasi rekening.
Baca Juga: 5 Manfaat Kimchi yang Jadi Rahasia Orang Korea Tetap Sehat
Nantinya petugas akan membuka blokir saldo Anda sehingga dana bantuan UMKM itu diambil sewaktu-waktu.
Ketiga berkas tersebut merupakan syarat wajib untuk pencairan dana tersebut. Bawalah berkas sat mengunjungi Bank BNI untuk proses verifikasi data sebagai penerima bantuan PNM Mekar.